Beranda
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto merupakan langkah nyata kampus dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance). Sebagai institusi pendidikan publik, UIN SAIZU berkomitmen penuh untuk membuka akses informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat.
Secara yuridis, pendirian PPID ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Langkah strategis ini juga didorong kuat oleh instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia, yang terus memacu seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk mengoptimalkan layanan informasi publik demi meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust). Implementasi keterbukaan informasi ini menjadi pilar utama dalam mendukung transformasi digital dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Sebagai bentuk legalitas dan komitmen formal, Rektor UIN SAIZU Purwokerto secara resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Rektor No. 215 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. SK ini menjadi payung hukum sekaligus landasan operasional bagi tim PPID dalam mengklasifikasikan, mengelola, menyajikan, dan melayani permohonan informasi kelembagaan.
Melalui laman resmi ppid.uinsaizu.ac.id ini, PPID UIN SAIZU Purwokerto hadir untuk menjembatani kebutuhan informasi Civitas Academica maupun masyarakat luas. Kami siap memberikan pelayanan prima yang responsif, transparan, dan bertanggung jawab, demi mendukung terwujudnya UIN SAIZU Purwokerto sebagai kampus yang unggul, berintegritas, dan inklusif.
